Pencairan Dana Desa 2018 Lebih Simpel


"Ketentuan yang baru ini melalui tiga tahap, tanpa SPJ. Kalau dulu masih menunggu sampai SPJ atau laporan dari 2017, ini syaratnya lebih simpel. Kami siap salur sepanjang sampai persyatan sudah memenuhi,"

Hal tersebut, sambungnya, Sesuai dengan PMK nomor 225/PMK.07/2017 ditaur bahwa penyaluran Dana Desa 2018 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilaksanakan dalam 3 tahap dengan rincian,

"Persyaratan penyaluran Tahap I itu yakni membawa surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa,

Tahap I, sebesar 20%, paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
Adapun Tahap II, sambungnya, sebesar 40%, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni.

"Persyaratan penyaluran tahap II ini meliputi Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,"

Sementara Tahap III, yakni sebesar 40%, paling cepat bulan Juli 2018, Kalau Persyaratan penyaluran tahap III yakni, laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dimana minimal 75% dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.


juga ada Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II, yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% ,"

Adapun penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan yakni,

Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa;
Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa, yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50%.

"Perubahan tahapan penyaluran tersebut dimaksudkan agar Dana Desa dapat segera tersalur ke Desa dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sehingga hasil kegiatan pembangunan dan pemberdayaan dapat langsung dinikmati oleh warga desa pada tahun 2018 ini,"  Semoga Bermanfaat. #auk ba..





Download BA PENELITIAN CAMAT

Download PENCAIRAN ADD 2






Proudly powered by Opay